SEJARAH LPMP SUMATERA BARAT

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sumatera Barat, pada awalnya bernama Balai Penataran Guru (BPG) Padang. BPG Padang lahir berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0116/0/1977 tanggal 23 April 1977 tentang Tata Kerja Balai Penataran Guru dan Tenaga Teknis Regional. Setelah melalui beberapa kali restrukturisasi dan setelah terbit Keputusan Mendikbud No. 0240a/0/1991 tanggal 2 Mei 1991 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Balai Penataran Guru yang didalamnya memuat pula jabatan struktural dan fungsional dalam BPG, fungsi dan peran BPG semakin jelas sebagai unit pelayanan teknis dalam peningkatan pendidikan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan guru.

Seiring dengan semakin kompleksnya masalah pendidikan dan desakan peningkatan mutu pendidikan yang demikian besar, Menteri Pendidikan Nasional melalui SK dengan Nomor 087/0/2003 tanggal 4 Juli 2003 tentang Organisasi dan Tata kerja LPMP, melakukan restrukturisasi dan refungsionalisasi fungsi dan peran BPG menjadi LPMP. Hal ini kemudian diperkuat dengan keluarnya SK 044/0/2004 tentang Struktur Organisasi dan Tupoksi LPMP. Berdasarkan kedua SK tersebut, LPMP bertugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kebijakan nasional. LPMP sebagai Unit Pelayanan Teknis (UPT) Depdiknas berada langsung di bawah Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK).

Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk kanak-kanak (TK), raudhatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat secara nasional sesuai dengan standar nasional pendidikan, maka dilakukan refungsionalisasi Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 pada tanggal 13 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.