TUGAS POKOK DAN FUNGSI LPMP SUMATERA BARAT

TUGAS POKOK
LPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk taman kanak-kanak (TK), raudhatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat di propinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan Nasional.

FUNGSI LPMP

  1. Pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat.
  2. Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Supervisi satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional.
  4. Fasilitas sumberdaya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan, dan
  5. pelaksanaan urusan administrasi LPMP.