TUGAS POKOK DAN FUNGSI LPMP SUMATERA BARAT
TUGAS POKOK
LPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk taman kanak-kanak (TK), raudhatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat di propinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan Nasional.
FUNGSI LPMP
- Pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat.
- Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat.
- Supervisi satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional.
- Fasilitas sumberdaya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan, dan
- pelaksanaan urusan administrasi LPMP.