Diklat KTSP Guru SMK se Sumatera Barat
Kegiatan Diklat KTSP guru SMK se Sumatera Barat yang dilaksanakan pada tanggal 6 s.d 10 juli 2009. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala LPMP Propinsi Sumatera Barat Prof. Dr. M. Zaim, M. Hum pada tanggal 6 juli 2009 pukul 16.00 bertempat di aula Imam Bonjol LPMP Provinsi Sumatera Barat.
Latar Belakang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan tersusunnya kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang dasar dan menengah yang mengacu kepada standar isi dan standar kompetensi lulusan, serta berpedoman kepada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Berdasarkan standar isi, standar kompetensi lulusan dan panduan yang dikeluarkan BSNP, setiap Satuan Pendidikan termasuk Sekolah Menengah Kejuruan, diharapkan dapat menyiapkan kurikulum yang digunakan sebagai kurikulum operasional.
Pada sisi lain untuk mampu menyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan, dibutuhkan Tenaga Pendidikan (guru) yang kompeten pada setiap satuan pendidikan termasuk pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Sehubungan dengan hal di atas, maka LPMP Sumatera Barat sebagai suatu lembaga yang terkait dengan penjaminan mutu pendidikan di daerah Sumatera Barat akan mengadakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP) untuk guru SMK se Sumatera Barat. Kegiatan ini telah dilaksanakan pada tanggal 6 s.d 10 Juli 2009 di LPMP Sumatera Barat.
Tujuan Kegiatan ini adalah:
- Meningkatkan kompetensi guru SMK sehingga mampu mengelola proses belajar mengajar dengan lebih efektif dan efisien sesuai dengan KTSP.
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman guru tentang spektrum bidang keahlian SMK, KTSP dokumen 1, teori dan praktek penyusunan silabus, RPP, model-model pembelajaran, penyusunan kurikulum muatan lokal, modul, penilaian hasil belajar dan penyusunan proposal PTK.