PERSIAPAN PEMBERIAN BLOCKGRANT SERTIFIKASI

Tim Web
Tue, 12 May 2009 08:51:59

 

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional. Seorang guru atau pendidik profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya untuk peningkatan mutu dan kesejahteraan guru, berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Salah satu bagian yang penting dalam sertifikasi guru adalah rekrutmen dan penetapan calon pesertanya  Tahap awal pelaksanaan sertifikasi dimulai dengan pemberian kuota kepada Kabupaten/kota, pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dan penetapan peserta oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Untuk mendukung agar sertifikasi dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, LPMP Sumatera Barat memandang perlu dilakukan kegiatan persiapan pemberian blockgrant sertifikasi.

Pada tanggal 25 s.d 26 April 2009 telah diselenggarakan rapat persiapan pemberian blockgrant sertifikasi guru tahun 2009.  Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Program dan Informasi Idga Arya Mulyani, S. Sos pada tanggal 25 April 2009 pukul 09.30 WIB.  Kegiatan ini dihadiri oleh ketua sertifikasi masing-masing Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dan kepal bidang perencanaan Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. 

Hasil dari kegiatan ini revisi penetapan kuota masing-masing tingkat di Kabupaten/Kota dan revisi format penomoran peserta sertifikasi guru tahuh 2009. 

Kegiatan persiapan pemberian blockgrant sertifikasi guru tahun 2009 ditutup secara resmi oleh Kepala LPMP Sumatera Barat Prof. Dr. M. Zaim, M. Hum pada tanggal 26 April 2009 pukul 15.30 WIB.