Rapat Koordinasi Program Kerja
Rapat Koordinasi Program Kerja LPMP Sumatera Barat LPMP Sumatera Barat dalam upaya turut mengembangkan sistem Pendidikan Nasional lebih jauh diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dinyatakan bahwa LPMP merupakan unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di Provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformasl, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan. PP tersebut diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 7 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, Pasal 2 yang berbunyi bahwa LPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk taman kanak-kanak (TK), raudatul afhfal (RA), atu bentuk lain yang sederajat di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan Nasional. Dalam upaya memantapkan tugas yang diemban tersebut, LPMP provinsi Sumatera Barat telah menyusun visi dan misi serta program kerja setiap tahun sebagai dasar pelaksanaan kegiatan lembaga. Untuk tahun 2008 ini, LPMP provinsi Sumatera Barat telah merancang serangkaian program yang diharapkan dapat menunjang upaya penjaminan mutu pendidikan. Agar program yang dirancang tersebut diketahui seluruh Stakeholder terkait maka LPMP Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Program Kerja LPMP Sumbar yang dilaksanakan pada tanggal 25 s.d 26 Januari 2008 dihadiri oleh Kepala Dinas Provinsi Sumatera Barat, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.