BAGIAN UMUM
Rincian Tugas Bagian Umum
- melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan payiapan penyusunan program kerja lembaga
- melaksanakanpenyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan lembaga;
- melaksanakan penyusunan rancana anggaran lembaga
- melaksanakan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak
- melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan
- melaksanakanpengeloalaan perpusatakaan dan laboratorium
- melaksanakan urusan kerumahtanggaan
- melaksanakan urusan perlengakapan
- melsakanakan urusan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- melaksanakan urusan kepegawaian
- melaksanakan urusan keuangan
- melaksanakan urusan publikasi dan dokumentasi peraturan perundang-undangan dibidang penjaminan mutu pendidikan
- melaksanakan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran
- melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan
- melaksanakan penyusunan laporan bagian dan penyiapan penyusunan laporan lembaga