BAGIAN UMUM

Rincian Tugas Bagian Umum

  1. melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan payiapan penyusunan program kerja lembaga
  2. melaksanakanpenyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan lembaga;
  3. melaksanakan penyusunan rancana anggaran lembaga
  4. melaksanakan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak
  5. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan
  6. melaksanakanpengeloalaan perpusatakaan dan laboratorium
  7. melaksanakan urusan kerumahtanggaan
  8. melaksanakan urusan perlengakapan
  9. melsakanakan urusan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  10. melaksanakan urusan kepegawaian
  11. melaksanakan urusan keuangan
  12. melaksanakan urusan publikasi dan dokumentasi peraturan perundang-undangan dibidang penjaminan mutu pendidikan
  13. melaksanakan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran
  14. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan
  15. melaksanakan penyusunan laporan bagian dan penyiapan penyusunan laporan lembaga