FASILITASI PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN

Dalam menjalankan tugas membantu kepala LPMP, Bidang Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan tugas sebagai berikut: 

  1. Melakukan penyusunan program kerja Bidang;
  2. Melaksanakan pengembangan model penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;
  3. Melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;
  4. Melaksanakan kerja sama fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;
  5. Melaksanakan evaluasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;
  6. Melaksanakan penyusunan laporan hasil fasilitasi, pengembangan model, kerja sama dan evaluasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;
  7. Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang, dan
  8. Melaksanakan penyusunan laporan Bidang.