BIDANG PEMETAAN DAN SUPERVISI MUTU PENDIDIKAN
Dalam menjalankan tugas membantu kepala LPMP, Bidang Pemetaan dan Fasilitasi Mutu Pendidikan mempunyai tugas sebagai berikut:
- Melakukan penyusunan program kerja Bidang;
- Melaksanakan penyusuan bahan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;
- Melaksanakan penyusunan bahan supervisi mutu satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;
- Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;
- Melaksanakan supervisi mutu satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;
- Melsakanakan analisis hasil pemetaan dan supervisi mutu satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;
- Melaksanakan evaluasi mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;
- Melaksanakan verifikasi mutu satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;
- Melaksanakan pengembangan sistem informasi mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;
- Melaksanakan pengelolaan data dan informasi mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;
- Melaksanakan penyajian dan penyebarluasan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;
- Melaksanakan kerja sama pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;
- Melaksanakan penyusunan rekomendasi hasil pemetaan dan supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;
- Melsaksanakan penyusunan laporan hasil pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;
- Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang, dan
- Melaksanakan penyusunan laporan Bidang.