BIDANG PEMETAAN DAN SUPERVISI MUTU PENDIDIKAN

Dalam menjalankan tugas membantu kepala LPMP, Bidang Pemetaan dan Fasilitasi Mutu Pendidikan mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan penyusunan program kerja Bidang;
  2. Melaksanakan penyusuan bahan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan supervisi mutu satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;
  4. Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;
  5. Melaksanakan supervisi mutu satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;
  6. Melsakanakan analisis hasil pemetaan dan supervisi mutu satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;
  7. Melaksanakan evaluasi mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;
  8. Melaksanakan verifikasi mutu satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;
  9. Melaksanakan pengembangan sistem informasi mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;
  10. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;
  11. Melaksanakan penyajian dan penyebarluasan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;
  12. Melaksanakan kerja sama pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;
  13. Melaksanakan penyusunan rekomendasi hasil pemetaan dan supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;
  14. Melsaksanakan penyusunan laporan hasil pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;
  15. Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang, dan
  16. Melaksanakan penyusunan laporan Bidang.